Kursor

Featured Video

Selasa, 04 Januari 2011

HAM menurut IT

Berdasarkan pengertian dari HAM, HAM terdiri dari bermacam-macam jenis, salah satunya menurut pandangan IT yaitu terkenal dengan sebutan Hak Cipta. Hak Cipta merupakan suatu hak yang diberikan kepada seseorang yang berhasil menemukan atau membuat sesuatu hal yang berbentuk produk. Hak cipta sendiri diberikan agar orang lain yang menggunakan produk tersebut tidak dengan mudahnya untuk meng-copy, menyalin, atau membajak suatu hasil karya orang lain yang dengan susah payah dibuat. Dan bagi siapa saja yang berani melanggar hak cipta seseorang maka ia bisa terkena hukuman kurungan penjara dan atau denda maximal 500 Juta rupiah.

0 komentar: