Kursor

Featured Video

Selasa, 04 Januari 2011

Hak Cipta


Hak Cipta adalah hak khusus (eksklusif) yang diberikan oleh negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
  • Bentuk Kreasi Yang Berhak Mendapatkan Hak Cipta

1. Buku, program computer, pamflet dan semua karya tulis lainnya;

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan;

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4. Lagu atau musik dengan ataupun tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara;

5. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomime;

6. Karya pertunjukkan, siaran;

7. Seni rupa dalam segala bentuknya;

8. Arsitektur;

9. Seni batik;

10. Fotografi;

11. Sinematografi;

12. Terjemahan, tafsiran, suduran, bunga rampai, dan karya lainnya.

  • Bentuk Kreasi Yang Tidak Berhak Mendapatkan Hak Cipta

1. Hasil karya di luar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra;

2. Hasil karya yang tidak orisinil;

3. Hasil karya yang bersifat abstrak;

4. Hasil karya yang sudah menjadi milik umum;

5. Hasil karya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta.

0 komentar: