Kursor

Featured Video

Sabtu, 06 November 2010

Teknologi Komputer Terbaru

Gambar disamping merupakan salah satu dari beberapa teknologi komputer terbaru, jika dilihat dari bentuk dan kecanggihannya memang teknologi mendatang benar-benar fantastis. TriBook dengan tiga konsep layar ultra lebar yaitu 21". Ia juga memiliki sebuah 8x superDrive, 1 TB harddisk, dan MacBook Pro-calibre CPU, plus sebuah keyboard multitouch trackpad. Generasi laptop masa depan dibuat oleh industri desainer Jerman, Felix Schmidberger, modal classy, elegan, futuristik laptop yang menggunakan OLED touchscreen. Barangkali lebih tepat disebut Paper PC karena bentuknya yang seperti lembaran kertas berupa layar sebagai antar muka dan dilengkapi pena untuk mengoperasikannya dengan cara touchscreen, Didesain oleh Avery Holleman. Laptop yang mempunyai dua layar dengan desain mirip buku, bisa juga disebut dengan Digital Book. Prototipe dari XO-2 dan One Laptop Per Child (OLPC).

Undang-Undang Hak Cipta

1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
Pasal 1 Ayat 1 :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Hal ini berarti bahwa seseorang yang ingin memanfaatkan hasil karya ciptaan milik orang lain, harus mendapatkan ijin pemilik hak cipta tersebut. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang tidak melanggar hak cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta, adalah sebagai berikut :
  • Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna kepentingan :
1. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan penddikan atau ilmu pengetahuan.
2. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
3. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
4. Pebanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
5. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
6. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.