Hak Cipta adalah hak khusus (eksklusif) yang diberikan oleh negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Bentuk Kreasi Yang Berhak Mendapatkan Hak Cipta
1. Buku, program computer, pamflet dan semua karya tulis lainnya;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan ataupun tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara;
5. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomime;
6. Karya pertunjukkan, siaran;
7. Seni rupa dalam segala bentuknya;
8. Arsitektur;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tafsiran, suduran, bunga rampai, dan karya lainnya.
- Bentuk Kreasi Yang Tidak Berhak Mendapatkan Hak Cipta
1. Hasil karya di luar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra;
2. Hasil karya yang tidak orisinil;
3. Hasil karya yang bersifat abstrak;
4. Hasil karya yang sudah menjadi milik umum;
5. Hasil karya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar